Cara Membuat Paspor Umroh 3 Kata
Cara Membuat Paspor Umroh 3 Kata – Untuk melakukan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia memiliki peraturan bagi orang-orang yang ingin masuk ke kerajaan Saudi Arabia yakni harus memiliki paspor dengan nama yang terdiri dari 3 suku kata. Paspor bisa didapatkan di Kantor Imigrasi dan melalui beberapa prosedur. Untuk pengajuan permohonan paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi di wilayah masing-masing dengan syarat yang telah ditentukan.
Cara Membuat Paspor Umroh 3 Kata
Bagi yang sudah memiliki paspor tetapi nama yang tertera kurang dari tiga suku kata maka perlu ada penambahan nama menjadi 3 suku kata. Nama yang dipakai harus nama ayah dan misalnya masih kurang dari 3 suku kata maka harus nama kakek yang dipakai untuk penambahan nama tersebut. Anda hanya perlu membawa dokumen asli serta fotokopi semua dokumen persyaratan dan mengisi formulir permohonan penambahan nama dengan materai. Jika Anda hanya ingin menambah nama paspor, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan Anda kemudian setelah lengkap, Anda akan diminta mengisi form dan surat permohonan secara lengkap kemudian membawa berkas tersebut ke loket bagian Pengambilan Paspor.
Sedangkan bagi yang belum memiliki paspor, sebelum mengajukan permohonan paspor, periksa terlebih dahulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai terdapat perbedaan nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat dari masing-masing dokumen. Jika terdapat perbedaan, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga yang menerbitkan, seperti kecamatan jika terdapat perbedaan pada kartu Keluarga ataupun KUA jika terdapat perbedaan di Surat Nikah.
Terdapat dua alternatif untuk membuat paspor umroh, yaitu :
- Datang langsung ke kantor imigrasi
Sebelum mengajukan permohonan membuat paspor umroh, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap, diantaranya :
- KTP WNI ASLI dan foto copynya 1 lembar.
- Kartu Keluarga ASLI dan foto copynya 1 lembar.
- Akte Kelahiran/Surat Nikah/ Ijazah ASLI dan foto copynya 1 lembar.
- Paspor lama ASLI (untuk permohonan perpanjangan paspor) dan foto copynya 1 lembar.
- Materai Rp. 6000 dan alat tulis untuk mengisi formulir.
- Untuk pengajuan permohonan paspor bagi anak yang berumur dibawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, maka diperlukan fotokopi KTP orang tua serta kartu keluarga.
- Surat pengantar/ Surat rekomendasi dari travel umroh yang menyatakan bahwa kita akan menunaikan ibadah umroh.
Proses membuat paspor umroh ini biasanya memakan waktu sekitar satu minggu dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
- Foto dan wawancara
- Pengambilan paspor
- ONLINE
Anda dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id kemudian pilih layanan paspor online dan klik pra permohonan paspor. Tentukan kantor imigrasi, waktu dan tanggal yang hendak didatangi untuk proses pemohonan paspor tersebut. Yang perlu diketahui jika Anda datang diluar tanggal yang ditentukan, maka permohonan paspor secara online yang sudah Anda lakukan tidak dapat dilanjutkan dan perlu diulang kembali.
Setelah data yang diinput sudah lengkap, Anda akan mendapatkan bukti formulir (bentuk pdf) yang harus Anda cetak sebagai bukti telah melakukan permohonan paspor secara online. Kemudian datang ke kantor imigrasi di hari yang sudah ditentukan ketika mengisi formulir permohonan paspor secara online.
CATATAN PENTING UNTUK ANDA :
Disarankan ketika datang ke kantor imigrasi lebih pagi untuk mengambil nomor antrian, bagi yang belum mengisi formulir secara online biasanya Anda akan diminta mengisi formulir permohonan terlebih dahulu dan diminta untuk datang kembali untuk melakukan proses foto dan wawancara. Sedangkan yang sudah melakukan permohonan secara online, Anda hanya tinggal menunjukkan bukti formulir (bentuk pdf) dan kelengkapan dokumen persyaratan baik fotokopi ataupun dokumen aslinya. Untuk Fotokopi KTP jangan dibuat bolak balik, dipotong ataupun diperkecil melainkan di copy dalam satu lembar yang sama menggunakan kertas A4. Setelah itu Anda langsung dapat melakukan proses foto dan wawancara di hari yang sama. Sebelum proses foto dan wawancara Anda diminta untuk melakukan pembayaran di bagian administrasi.
Untuk pengambilan paspor, anda dapat mengambil sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa dengan syarat terdapat bukti pembayaran dan bukti dokumen permohonan pengajuan paspor seperti Kartu Keluarga. Info tambahan diluar seputar umroh bagi anda yang ingin membeli properti syariah bisa akses website https://royalorchidsyariah.com