- E-KTP asli dan fotokopi
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir,
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Surat rekomendasi dari depag
- Surat rekomendasi dari travel
- Materai
- Sebelum anda ke kantor Imigrasi, pastikan Persyaratan anda sudah lengkap dan benar (Pastikan nama diseluruh dokumen sama) E-KTP Asli dan Fotokopiannya.
- Dokumen asli akte kelahiran dan fotokopiannya. Jika tidak mempunyai akte kelahiran anda bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta fotokopiannya.
- Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.
- Formulir pengajuan/permohonan paspor yang akan anda dapatkan di kantor Imigrasi.
- Materai Rp 6.000 sebanyak dua buah.
- Buku nikah orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
- Paspor orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
- Dokumen Tambahan bila anda ingin membuat paspor Umroh / Haji
- Surat Rekomendasi dan Izin Travel Umroh
- Surat Rekomendasi dari Departemen Agama bagi Usia dibawah 50 tahun (Kecuali PNS, TNI & Polri tidak memerlukan Rekomendasi ini)
Apa saja kah syarat pembuatan paspor ?
10
May