Apa saja kah syarat pembuatan paspor ?

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir,
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Surat rekomendasi dari travel
  • Materai
  • Sebelum anda ke kantor Imigrasi, pastikan Persyaratan anda sudah lengkap dan benar (Pastikan nama diseluruh dokumen sama) E-KTP Asli dan Fotokopiannya.
  • Dokumen asli akte kelahiran dan fotokopiannya. Jika tidak mempunyai akte kelahiran anda bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta fotokopiannya.
  • Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.
  • Formulir pengajuan/permohonan paspor yang akan anda dapatkan di kantor Imigrasi.
  • Materai Rp 10.000 sebanyak dua buah.
  • Buku nikah orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
  • Paspor orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
  • Dokumen Tambahan bila anda ingin membuat paspor Umroh / Haji
  • Surat Rekomendasi dan Izin Travel Umroh
  • Surat Rekomendasi dari Departemen Agama bagi Usia dibawah 50 tahun (Kecuali PNS, TNI & Polri tidak memerlukan Rekomendasi ini)