Ada sejumlah ketentuan mengenai visa transit Arab Saudi yang perlu diketahui pelaku perjalanan internasional

1. Pelaku perjalanan wajib memiliki paspor yang diakui dan masih memiliki masa berlaku, setidaknya enam bulan

2. Masa tinggal visa transit Arab Saudi adalah 96 jam, dan masa berlakunya adalah 90 hari sejak tanggal penerbitannya. Periode tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

3. Waktu transit tersebut hanya berlaku untuk satu perjalanan

4. Dengan memperoleh visa transit, tidak menjamin pelaku perjalanan internasional langsung bisa masuk ke Arab Saudi. Sebab, petugas akan memeriksa dan memvalidasi paspor dan dokumen terkait lainnya.

5. Pelaku perjalanan harus mencetak visa transit yang dikirimkan via email, serta menunjukkannya saat memasuki wilayah Arab Saudi.

6. Pengajuan visa transit tidak diterima jika pelaku perjalanan memiliki visa atau dokumen sah lainnya, yang mengizinkannya memasuki wilayah Arab Saudi.

7. Pemegang visa transit Arab Saudi bisa melaksanakan ibadah umrah, ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah, menghadiri event di Arab Saudi, dan mengunjungi tempat wisata.

8. Visa transit Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk ibadah haji karena hanya berlaku selama empat hari.